Kemudian, pada 24 November 2014, Fadhli dipanggil ke Polres Gowa. Selanjutnya, langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungguminasa, Kabupaten Gowa.
Menurut Syafruddin, saat dipanggil ke Polres Gowa, berkas perkara Fadhli dinyatakan lengkap. Namun, ketika dibawa ke ke Kejari bentuknya sudah berupa penyerahan tersangka dan barang bukti. Di situ kemudian, Fadhli dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Kelas 1 Makassar.
“Sekarang perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan. Sidang perdananya pada pekan lalu. Kami sebagai penasihat hukum dari Fadhli dalam persidangan itu kemudian menyatakan akan menanggapi dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutur Syafruddin.(fid)
(Dede Suryana)