“Beliau datang sendirian, didatangi penyidik, diberi tahu tidak ada pemaksaan,” ungkapnya.
Untuk pemeriksaan, BW diberikan hak untuk didampingi kuasa hukum. “Tersangka yang diperiksa per BAP diberi pendampingan. Itu haknya,” ucap Ronny.
(sna)
(Stefanus Yugo Hindarto)