Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penanganan Perkara Perdata di Bogor Diadukan ke Wakapolri

Rizka Diputra , Jurnalis-Selasa, 03 Februari 2015 |16:30 WIB
Penanganan Perkara Perdata di Bogor Diadukan ke Wakapolri
ilustrasi (Dok. Okezone)
A
A
A

JAKARATA - Tim advokasi Jokowi Watch melaporkan penanganan perkara perdata hak atas kepemilikan tanah keluarga H Umar bin Djaelan bin Raden Tjepot Kaeran oleh Polres Kabupaten Bogor kepada Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti.

Perkara yang dilaporkan yakni laporan bernomor LP/B/1068/XI/2014/Jabar/Res Bgr tertanggal 6 November 2014.

"Kami mengadukan kepada Bapak Wakapolri agar memeriksa proses penyidikan atas LP kami, karena Kapolres setempat diduga melawan aturan lembaga tinggi negara MA dan Kejagung serta Kepolisian RI," ujar Junaidi di Jakarta, Selasa (3/2/2015).

Menurutnya, peraturan tiga lembaga tinggi negara yang dimaksud yakni PERMA nomor 1 tahun 1956 dan SEMA nomor 4 tahun 1980 serta surat Kejagung tentang penanganan perkara tindak pidana umum yang objeknya berupa tanah nomor B-230/E/Ejp/01/2013 maupun Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 14 Tahun 2012.

"Jadi surat yang akan kami adukan kepada Bapak Wakapolri itu agar Bapak Wakapolri dapat memantau dan atau sekaligus menganalisa LP tersebut sehingga bisa didapat kesimpulan apakah patut dan bisa diproses penyidikan itu atau malah harus dipertangguhkan," paparnya.

Junaidi yang juga kuasa hukum dari Ade Sutisna selaku penerima kuasa dari keluarga besar H Umar itu menjelaskan, dari laporan tersebut ada beberapa hal yang menyimpang. Pertama, bagaimana sebenarnya posisi hukum dan atau hubungan hukum antara pelapor terhadap objek laporan tersebut.

"Sebab, si pelapor bukanlah pihak dalam kaitan kasus perdata yang saat ini masih sedang berlangsung di pengadilan. Dan pelapor bukanlah orang yang mempunyai alas hak atas kepemilikan tanah tersebut. Ini kami kemukakan karena nanti itu akan terkait dengan bentuk dan atau jumlah kerugian materil serta kerugian immateril," papar dia.

Junaidi menjelaskan, kliennya Ade Sutisna berdomisili di Jalan Swasembada Barat V/13 RT 014/ RW 009, Kelurahan Kebon Bawang, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, dengan diberi kuasa pada 27 Januari 2015 lalu.

"Kasus perdata itu sampai hari ini masih berproses dan belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap. Kami berharap kepada bapak Kapolri agar proses penyidikan yang dilakukan penyidik Polres Kabupaten Bogor nantinya bisa maksimal, bukan malah berbenturan terhadap aturan teknis dari lembaga tinggi negara serta institusi Kejagung," jelasnya.

(Rizka Diputra)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement