Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pencairan Dana Keistimewaan DIY Masih Dipersulit

Fiddy Anggriawan , Jurnalis-Jum'at, 06 Februari 2015 |11:57 WIB
Pencairan Dana Keistimewaan DIY Masih Dipersulit
Sri Sultan Hamengkubuwono X dan GKR Hemas (foto: Okezone)
A
A
A

Setelah turun, dana bukan hanya tak dapat dimanfaatkan secara optimal, tapi juga tidak dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara langsung.

"Regulasinya membatasi penyaluran yang berkorelasi pada peningkatan kesejahteraan. Misalnya, dana untuk kebudayaan diartikan secara sempit sebagai kesenian dan sejenisnya, hingga tidak mungkin untuk pendidikan dan kesehatan yang menjadi kunci kesejahteraan," tutur Istiana, mantan anggota DPRD DIY periode 2009-2014.

Muncul wacana dalam diskusi tersebut yang dilontarkan Istiana bahwa perlunya UU Keistimewaan DIY direvisi agar punya korelasi dengan kesejahteraan, atau setidaknya Pemerintah Pusat memberikan keleluasaan pada daerah untuk menterjemahkan kata kebudayaan sebagai salah satu pilar keistimewaan, dari lima pilar yang ada.

Hasil akhir diskusi menyimpulkan, UU Keistimewaan DIY jelas ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat DIY, hal ini akan tercapai bila Pemerintah Pusat konsisten dengan kebijakannya yang mengukuhkan Yogyakarta sebagai Daerah Istimewa sekaligus konsekuensinya memberikan hak-haknya kepada Yogyakarta secara ikhlas.

(Fiddy Anggriawan )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement