Tak hanya Tasiya, Kejagung juga melakukan pencegahan terhadap dua tersangka lainnya selaku DPC Koordinator Penyerahan Bansos, Subekti Sunoto dan Emon Purnomo.
"Pencegahan ke luar negeri ini juga kami keluarkan untuk tersangka SS dan EP," ujarnya.
Untuk diketahui, Tasiya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung sejak 19 Januari 2015. Pemberian dana bansos tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Bupati Cirebon, Dedi Supardi.
Sedangkan Tasiya yang kini Wakil Bupati, sebelumnya adalah Ketua DPRD Kabupaten Cirebon periode 2009-2013 ketika dana tersebut diduga telah disalahgunakan olehnya.
Modus yang digunakan adalah pemotongan dana bansos, anggaran tidak sesuai peruntukan, dan penerima dana fiktif. Atas kasus itu, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
(Misbahol Munir)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.