Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengadilan Larang Seekor Anjing Menggonggong

Rahman Asmardika , Jurnalis-Rabu, 11 Februari 2015 |07:52 WIB
Pengadilan Larang Seekor Anjing Menggonggong
Anjing dilarang menggonggong. (Foto: Daily Mail)
A
A
A

PULA - Pengadilan Kroasia mengabulkan tuntutan seorang perempuan dari Pula, Kroasia, untuk melarang anjing tetangganya menggonggong pada malam hari. Wanita itu berkata gonggongan si anjing mengganggu kesehatannya.

Medo, anjing berusia tiga tahun tersebut sekarang dilarang untuk menggonggong antara jam delapan malam hingga delapan pagi. Medo menjadi satu-satunya anjing yang diberikan larangan menggonggong di seluruh Kroasia.

Pemilik Medo, Anton Simunic diharuskan untuk membuat Medo diam jika tidak ingin mendapat denda 2.800 Euro (Rp45 juta).

Dalam tuntutannya, tetangga Anton mengklaim, Medo terus menerus menggonggong setiap malam dan menyebabkan kesehatannya terganggu. Namun Anton menyanggah tuduhan itu dan mengatakan Medo bertingkah selayaknya seekor anjing normal.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement