JAKARTA - Kepala Bagian Penerangan dan Umum (Kabagpenum) Mabes Polri, Kombes Pol Rikwanto, menyatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, telah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Kasat Reskrim Polres Bengkulu itu diduga telah melakukan tindak pidana penembakan dan penganiayaan pada 2004.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Kasusnya saat dia menjabat Kasat Reskrim di Bengkulu pada 2004," ujar Rikwanto di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu (18/2/2015).