JAKARTA - Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso mengaku pihaknya sudah ditagih Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait berkas perkara kasus yang menyeret nama mantan penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan.
Menurut Budi, kasus Novel tersebut sudah memasuki tahap kedua atau P21. Menurut jenderal bintang tiga itu, penyidik tinggal melimpahkan berkas perkara tersebut ke pihak Kejaksaan.
"Berkas semuanya sudah selesai, tinggal diajukan ke pengadilan oleh Kejaksaan. Kami sudah ditagih sama Kejaksaan," ucap Budi Waseso kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (23/2/2015).
Sementara, Jaksa Agung, HM Prasetyo mengaku pihaknya belum mengetahui pelimpahan berkas perkara Novel Baswedan dari Kepolisian.
Prasetyo menuturkan pihak Kejaksaan hingga kini belum menerima berkas perkara kasus Novel Baswedan yang menjadi tersangka dalam kasus penembakan enam tersangka pencuri sarang burung walet pada 18 Februari 2004 saat Novel menjabat Kasat Reskrim Polresta Bengkulu.

"Saya kira saya belum terima tuh. Jadi, saya belum tahu bagaimana penyidikannya. Nanti sambil proses berjalan kita akan melihat," ungkap Prasetyo.
(Rizka Diputra)