Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Selalu Ada Pasal Tambahan, BW Permasalahkan BAP

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 24 Februari 2015 |14:51 WIB
Selalu Ada Pasal Tambahan, BW Permasalahkan BAP
Bambang Widjojanto (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Wakil Ketua KPK nonaktif, Bambang Widjojanto (BW), memenuhi pemeriksaan ketiga oleh Bareskrim Mabes Polri. Dia berangkat bersama tim kuasa hukum dari Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).

Bambang yang menjadi tersangka terkait dugaan pengarahan saksi dalam sidang sengketa Pilkada Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010, mengeluhkan belum diterimanya berita acara pemeriksaan (BAP) hingga saat ini.

"Saat itu kami enggak diberikan (BAP), berarti ada pelanggaran terhadap hak, itu melanggar Pasal 72 KUHAP dan (BAP) dijanjikan akan diberikan dalam waktu sesingkat-singkatnya. Tapi sampai sekarang belum dapat," ungkap Bambang.

 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement