JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia menyatakan ada dua klasifikasi maladministrasi penangkapan terhadap Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW).
Komisioner Ombudsman, Budi Santoso, mengatakan, klasifikasi pertama yaitu Polri telah melakukan maladministrasi tentang pelanggaran peraturan perundang-undangan, pengabaian kewajiban hukum, kelalaian, dan penyeimbang prosedur.
"Bentuk pelanggaran dari klasifikasi yang pertama setidaknya ada delapan pelanggaran yang dilakukan Polri saat menangkap BW," katanya, di Gedung Ombudsman Republik Indonesia (ORI), Jalan Rasuna Said, Kuningan Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2015).
Kedelapan bentuk pelanggaran dalam klasifikasi pertama, salah satunya, tidak melakukan pemanggilan terlebih dahulu, penyidikan dilakukan tanpa penyelidikan terlebih dahulu, dan perbedaan perlakuan dalam penanganan perkara.