"Kasus ini masih terus kita kembangkan. Kita juga telah berkoordinasi dengan pihak Polres dan Lapas Klaten. karena keduannya mengaku mendapatkan barang itu setelah diantar oleh sesorang," paparnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku saat ini mendekam di dalam tahanan Polres Sukoharjo. Keduannya di jerat Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun , maksimal 20 tahun penjara.
(Misbahol Munir)