JAKARTA – Pemerintah Brasil langsung menarik duta besarnya ketika salah seorang warganya dieksekusi di Indonesia. Namun, Pemerintah Prancis belum menentukan tindakan selanjutnya jika satu warga negaranya yang terlibat kasus narkoba, Serge Atlaoui benar-benar dieksekusi.
“Saat ini masih terlalu dini bagi Pemerintah Prancis untuk berspekulasi soal tindakan yang akan diambil jika Pemerintah Indonesia jadi melaksanakan eksekusi mati,” ujar Duta Besar (Dubes) Prancis untuk Indonesia, Corinne Breuze, saat ditemui di Kantor Kedutaan Besar Prancis di Jakarta, Kamis (26/2/2015).
“Kami yakin bahwa Pemerintah Indonesia akan memeriksa Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Serge dan kuasa hukumnya,” Corinne menambahkan.
Berdasarkan keterangan kuasa hukum Serge, Nancy Yuliana, sidang Peninjauan Kembali (PK) akan dilaksanakan pada 11 Maret 2015.
“Setelah keputusan grasi ditolak oleh Presiden Jokowi, upaya hukum yang kami lakukan saat ini adalah pengajuan Peninjauan Kembali (PK) dan sudah diterima oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang tanggal 10 Februari. Sidang PK akan berlangsung pada tanggal 11 Maret,” ujar Nancy.
Serge Atlaoui divonis hukuman mati pada tahun 2007 oleh Mahkamah Agung setelah terbukti terlibat dalam pengoperasian pabrik ekstasi terbesar di Asia yang berlokasi di Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Serge masuk dalam daftar narapidana yang akan dieksekusi mati (tahap dua) oleh Kejaksaan RI bersama 10 orang lainnya. Eksekusi tahap pertama telah dilaksanakan terhadap enam terpidana narkoba pada 18 Januari 2015.
(Hendra Mujiraharja)