"Saat ini Polri sedang menunjukkan betapa Polri juga bisa bersikap tajam ke atas dalam melakukan proses penyidikan terhadap tersangka BW," terangnya.
Walaupun tersangka BW terus berupaya menggunakan jalur di luar mekanisme hukum acara pidana (KUHAP) untuk menggangu proses penyidikan atas perbuatan pidana yang dilakukan BW. Ketika yang bersangkutan terbukti pernah terlibat memengaruhi para saksi untuk memberikan keterangan palsu di sidang pengadilan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sengketa Pilkada Kotawaringin Barat pada 2010.
Ronny berharap masyarakat memberikan kesempatan pada Polri untuk menunjukkan kinerjanya tanpa melihat dari sudut pandang mengkriminalisasi seseorang. Apalagi, proses ini akan masuk persidangan dan hakim yang menentukan orang itu bersalah atau tidak.
(Arief Setyadi )