JAKARTA - Wakapolri Komjen Pol Badrodin Haiti menyebut bila Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Politik Rumah Kaca.
"Iya sudah tersangka (kasus rumah kaca). Sudah minggu lalu," ungkap Badrodin di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (27/2/2015).
Saat ditanya lebih lanjut soal kapan agenda pemeriksaaan Samad di Bareskrim, Badrodin menjawab belum mengetahuinya. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik Bareskrim Polri untuk mengusut kasus yang dilaporkan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide, pada Kamis 22 Januari 2015.

Namun, Badrodin menuturkan akan meminta penyidik untuk mendahulukan penyidikan kasus pemalsuan dokumen di Polda Sulawesi Selatan Barat ketimbang kasus rumah kaca.
"Sementara ini yang di Sulselbar dulu. Semuanya bisa saja dilakukan bersama-sama," jelasnya.
Seperti diketahui, Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide melaporkan Abraham Samad ke Bareskrim Mabes Polri karena diduga kerap melakukan aktivitas politik, di luar ranah tupoksi KPK.
Bukti laporan tersebut tertuang dalam laporan polisi No: LP/75/1/2015/Bareskrim, tertanggal 22 Januari 2015. Laporan didasarkan pemberitaan di media massa dan bersumber dari Blog Kompasiana berjudul "Rumah Kaca Abraham Samad".
Artikel itu menyebutkan Samad pernah beberapa kali bertemu dengan petinggi parpol dan membahas beberapa isu termasuk tawaran bantuan penanganan kasus politisi Emir Moeis yang tersandung perkara korupsi.
(Fiddy Anggriawan )