Kendati demikian, kata dia, Kejagung akan memelajari terlebih dahulu kasus yang telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu. "Kejagung akan memelajari dulu data yang dikirim," tuturnya.
Menurutnya, jika memang kasus tersebut nantinya dilimpahkan ke Polri dan akhirnya dihentikan, itu karena proses hukum yang berjalan bukan karena disengaja.
"Itu kan penyelidikan bukan penyidikan. Dihentikan itu, itu juga proses hukum. Tapi diopinikan diberhentikan itu sebagai kesengajaan. Tapi itu proses hukum semua ada kepastian hukum. Kalau dihentikan itu bukan naif," tandasnya.

Sebelumnya, KPK telah resmi melimpahkan kasus yang menjerat Budi Gunawan itu ke Kejagung. Hal itu dikarenakan, KPK sudah tidak bisa lagi menangani kasus tersebut. Putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melalui Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap Budi Gunawan tidak sah. (Sindonews)
(Rizka Diputra)