Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Penjelasan Perhutani atas Penahanan Nenek Miskin Pencuri Kayu

Risna Nur Rahayu , Jurnalis-Rabu, 11 Maret 2015 |15:54 WIB
Penjelasan Perhutani atas Penahanan Nenek Miskin Pencuri Kayu
Asiani di tahanan (foto: Supriono/kuasa hukum)
A
A
A

"Ibu Asiani sebelumnya juga tidak langsung ditahan, tapi dimintai keterangan atas kayu tersebut. Ibu Asiani mengakui kalau kayu itu miliknya," ujarnya.

Abdul Gani menambahkan, tempat usaha Sucipto berada sekira 500 meter dari lahan milik Perhutani, sementara rumah Asiani terletak sekira 7 kilometer dari sana.

Saat disinggung mengenai adanya upaya mediasi oleh pihak keluarga didampingi aparat desa setempat, pihaknya membantah. Sejauh ini, tidak pernah ada upaya mediasi yang masuk ke perusahaan.

Atas bergulirnya kasus tersebut, Abdul Gani mengaku, Perhutani menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke polisi untuk diusut secara tuntas. "Kami hanya mengikuti prosedur hukum," pungkasnya.

Perhutani KPH Bondowoso menaungi 88 ribu hektare hutan di dua kabupaten, yakni Kabupaten Bondowoso dan Situbondo. Jumlah pekerja mengawasi area itu sebanyak 250 orang.

(Risna Nur Rahayu)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement