Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

PT MKS Tetap Setor Uang Meski Pipa Tak Jadi Dibangun

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Jum'at, 13 Maret 2015 |04:20 WIB
PT MKS Tetap Setor Uang Meski Pipa Tak Jadi Dibangun
Ilustrasi
A
A
A

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum KPK, Burhanuddin, membacakan besaran jumlah uang kompensasi terkait proyek jual beli gas Bangkalan. "Rp50 juta setiap bulan 2007-2009. Setelah 2009-2013 sebesar Rp200 juta tiap bulan. 2013-2014 sebesar Rp700 juta tiap bulan," terangnya.

Menanggapi keterangan itu, Pribadi tak menepis, karena memang ada kompensasi yang dibayarkan PT MKS kepada PD Sumber Daya yang tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Pribadi membenarkan pengakuannya dalam BAP itu.

Antonius Bambang didakwa bersama-sama petinggi perusahaan PT MKS menyuap bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Total duit suap yang diberikan untuk melaksanakan jual beli gas alam di Bangkalan itu, mencapai Rp 18,850 miliar.‎

Atas perbuatannya tersebut, ABD diancam dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

(Risna Nur Rahayu)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement