Mahfud menambahkan aspek keadilan hukum formal dalam kasus Asiani juga sudah terpenuhi.
"Untuk putusannya, biar hakim saja yang menentukan. Tapi kalau aspek keadilan formal (penyelidikan hingga penahanan Asiani oleh polisi) itu sudah ada, bahaya juga jika mentang-mentang orang kecil dianggap tidak bersalah walaupun dia terbukti mencuri kayu itu," terangnya.
Kata Mahfud, dalam menentukan suatu kasus perlu juga memperhatikan tingkat kepatutan kasus dan hukumannya.
"Kita kan mengenal restorative justice, artinya kasus kecil seharusnya tidak perlu dilanjutkan jika itu tidak menganggu kehidupan masyarakat, masak perbuatan Nenek Asiani itu mengganggu?” lanjutnya.
Dia mengingatkan agar para penegak hukum untuk lebih menjunjung keadilan dalam menyelidiki sebuah kasus. Dalam kasus Nenek Asiani ini, lanjut dia, aspek keadilan belum terlihat sama sekali. Apalagi perempuan lanjut usia itu sudah menjalani tahanan polisi sejak Desember 2014.