Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Siap Dialog dengan Menkumham soal Remisi Koruptor

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 17 Maret 2015 |20:24 WIB
KPK Siap Dialog dengan Menkumham soal Remisi Koruptor
Gedung KPK (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly mengenai wacana merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, lembaga superbody ini tetap berpandangan bahwa pemberian remisi terhadap terpidana kasus korupsi harus dilakukan secara selektif untuk memberikan efek jera.

"(Menkumham) agar selektif memberikan remisi, kalau KPK mengedepankan semangatnya (yaitu), pemberian efek jera terhadap narapidana koruptor,” ujar Priharsa di Gedung KPK, Jalan HR, Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2015).

Priharsa mengungkapkan, KPK selalu siap jika Menteri Yasonna mengundang untuk membahas rencana pemberian remisi untuk terpidana pelaku korupsi yang diatur dalam PP Nomor 99 Tahun 2012 itu.

"Kita siap jika diajak dialog (Menteri Yasonna). Kita akan hadir untuk memberikan persektif KPK seperti apa, kenapa sejak beberapa waktu yang lalu KPK menyarankan pembatasan remisi kepada narapidana korupsi," tuturnya.

Lebih lanjut, Priharsa menuturkan, pemberian hukuman bagi terpidana kasus korupsi haruslah mengandung efek jera. Karena itu bila perlu, terpidana kasus itu tidak perlu menerima remisi hukuman.

”Yang diusulkan KPK waktu itu adalah memang sebisa mungkin narapidana tindak pidana korupsi tidak mendapatkan remisi. Tapi pemberian remisi itu di bawah Menkumham dan LP (Lembaga Pemasyarakatan) itu di bawah Kemenkum HAM,” jelasnya.

Untuk itu, lantaran Menteri Yasonna bersikeras ingin melakukan revisi terkait pemberian remisi bagi para koruptor, KPK akan siap menyampaikan alasan akademis dan pertimbangan lainnya untuk menolak wacana pemberian remisi itu.

"Ya kita belum tahu, nanti kan ada alasan akademisnya, ada pertimbangannya. Yang pasti KPK siap untuk diajak berdialog dan berdiskusi jika memang ada wacana untuk mengubah PP itu," tandasnya.

(Fiddy Anggriawan )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement