Dijelaskannya dengan adanya Wakil Panglima TNI, maka garis komandonya berada di bawah Panglima, lalu membawahi langsung kepala-kepala staf angkatan, baik itu Angkatan Laut, Darat, maupun Udara. Wakil Panglima, sambungnya, berpangkat Jenderal bintang empat dan tidak perlu menjalankan uji kelayakan.
"Saya kira tidak perlu (uji kelayakan). Kalau ini menyesuaikan dari keputusan presiden. Jadi kalau keputusan presiden segera, ya segera kita lakukan," kata Moeldoko.
Saat disinggung pada era Presiden Aburrahman Wahid yang menghapus jabatan Wakil Panglima dengan alasan perampingan organisasi, Moledoko mengatakan apa yang akan dilakukan saat ini sama saja. "Sekarang enggak ada Kasum. Penggantinya Kasum, jadi sama (penghematan jabatan)," tandasnya.
(Randy Wirayudha)