Hal tersebut didasarkan pada penetapan harga Rp5,7 miliar ditentukan oleh tiga distributor tunggal dari produk Tiongkok dan Taiwan.
"Kenapa hanya tiga distributor itu, padahal ada berbagai merk," jelas Peneliti Bidang Divisi Monitoring Pelayanan Publik ICW, Febri Hendri.
Dari tiga distributor itu, mereka menyuplai 35 perusahaan pemenang tender. Febri menduga telah adanya transaksi sebelum proses lelang tender. ICW pun menemukan data pembanding, salah satu BUMN yang juga pernah melakukan pengadaan UPS, hanya mendapat harga Rp900 juta untuk alat dengan daya 120 kilo ampere.
"Jadi, kami menilai, sangat kuat ada tindak pidana korupsi dalam UPS. Kami sudah tanya kepsek, mereka dikumpulkan di ruangan, ditanya pilih alat fitnes atau UPS," pungkasnya.
(Rizka Diputra)