SITUBONDO - Sidang kasus pencurian kayu dengan terdakwa Nenek Asyani (63) di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, menghadirkan enam saksi, salah satunya saksi ahli dari Dinas Pertanian Situbondo.
Saksi ahli yang dihadirkan adalah Hartono (41), Pegawai Negeri Sipil Bidang Kehutanan di Dinas Pertanian Kabupaten Situbondo.
Sedianya saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum sebanyak tujuh orang, namun satu orang bernama Supriyadi tidak datang.
Para saksi itu adalah Subari (42), Kepala Dusun Krastal, Desa/Kecamatan Jatibanteng, Situbondo, tempat Asyani tinggal; sepupu Asyani yakni P Safitri (35); Nina (45) dan Dwi Kurniadi (45), Kepala Desa Jatibanteng; serta Dwi Agus Pratikno, anggota kepolisian.
Saat ini majelis hakim yang dipimpin I Kadek Dedy Arcana masih memeriksa saksi Subakri yang dianggap tahu mengenai pengangkutan kayu jati yang menyebabkan Nenek Asyani menjadi pesakitan.
Sementara Nenek Asyani yang datang mengenakan baju putih bermotif hitam dan jilbab putih serta sandal jepit itu menyatakan sehat dan siap mengikuti persidangan. Kalau pada sidang-sidang sebelumnya ia berpuasa sunah Senin dan Kamis, kali ini tidak.
Ia bersikukuh tidak melakukan pencurian seperti yang dituduhkan. Dikarenakan keyakinan itulah, maka ia menegaskan tidak pernah takut menghadapi sidang.
"Kalau orang mencuri itu pasti takut menghadapi sidang," katanya dalam bahasa Madura kepada wartawan, Senin (23/3/2015).
Meski menyatakan siap dengan putusan apa pun yang dijatuhkan oleh majelis hakim, Nenek Asyani tetap berharap bisa bebas dari jeratan hukum.
(Carolina Christina)