Untuk itu, BNPT bersama bersama Kementerian Hukum dan HAM telah melakukan identifikasi 242 napi teroris yang ada di 22 lapas di 10 provinsi di Indonesia.
"Kita identifikasi semua dalam rangka deradikalisasi sehingga seluruhnya. Sehingga kita tahu persis satu persatu apa permasalahannya dan juga bagaimana upaya untuk antisipasinya," tuturnya.
Menurutnya, deradikalisasi ini bertujuan untuk mengubah kerangka berpikir para napi, dari yang sebelumnya kemungkinan terpengaruh paham radikal. Sehingga, para napi tersebut bisa kembali mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.
"Rapat koordinasi deradikalisasi ini tidak ada hubungannya dengn ISIS. Pembinaan deradikalisasi ini ditujukan kepada semua napi yang berjumlah 242 tadi yang sudah menjalani hukuman," tukasnya.
(Fahmi Firdaus )