Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Diperiksa sebagai Tersangka Jumat Ini, Denny Belum Pasti Hadir

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 24 Maret 2015 |22:50 WIB
Diperiksa sebagai Tersangka Jumat Ini, Denny Belum Pasti Hadir
Diperiksa Jumat Pekan Ini, Denny Belum Dipastikan Hadir (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pengacara Denny Indrayana, Defrizal mengatakan, kliennya telah mendapatkan surat penetapan tersangka atas kasus dugaan korupsi payement gateway. Dalam surat tersebut, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) tersebut dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pada Jumat 27 Maret 2015.

"Malam ini sudah terima surat, Jumat besok diperiksa sebagai tersangka," jelas Defrizal saat dikonfirmasi, Selasa (24/3/2015).

Meski demikian, ia mengaku akan mengkonsultasikan dengan tim pengacara lainnya terkait pemanggilan tersebut. Sebab itu, Defrizal belum bisa memastikan akan mendatangi panggilan tersebut atau tidak.

"Belum tahu, kita konsultasikan dulu," imbuhnya.

Seperti diketahui, payment gateway adalah program pembuatan paspor elektronik yang dibuat Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk menghindari pungutan liar (pungli) dan mempercepat proses pembuatan paspor. Kasus korupsi ini pun menyeret Denny yang saat itu menjadi penanggungjawab proyek tersebut.

Sebelumnya, Denny pada 12 Maret 2015 sempat menghadiri pemeriksaan oleh penyidik, tetapi dirinya menolak diperiksa sebagai saksi pada kasus dugaan korupsi proyek payment gateway dengan alasan penyidik Bareskrim Polri tidak memperkenankan kuasa hukumnya mendampingi saat menjalani pemeriksaan.

Kasus dugaan korupsi dalam program ini bermula atas laporan Andi Syamsul Bahri pada 10 Februari 2015. Denny dilaporkan dengan tuduhan korupsi dalam program payment gateway itu. Sejauh ini, Polri pun telah memeriksa sebanyak 21 saksi termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin yang telah dua kali diperiksa penyidik Bareskrim.(ari)

 

(Syukri Rahmatullah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement