JAKARTA - Peneliti Indonesian Legal Roundtable, Erwin Natosmal Oemar menilai, penetapan tersangka Denny Indrayana terlampau prematur. Berkaca pada kasus sistem administrasi badan hukum (sisminbakum) yang melibatkan Romli Atmasasmita, yang akhirnya dilepaskan oleh Mahkamah Agung. Padahal saat itu, Romli jelas-jelas menerima duit dari proyek tersebut, bahkan juga memaksa publik untuk membayar Rp500 ribu untuk sisminbakum.
"Hal seperti ini juga pernah terjadi, di Kemenkumham juga, bahkan Pak Romli yang terima duit bisa dilepas," jelas Erwin saat dikonfirmasi Okezone, Rabu (25/3/2015).
Erwin menambahkan, proyek payment gateway merupakan inovasi yang justru layak diapresiasi. Sebab, pembuatan paspor bisa menjadi lebih cepat dan menghindari adanya suap serta pungutan liar lantaran memakai sistem online.
"Dibikin online biar tidak ada korupsi malah dibilang ada korupsi, itu bagaimana," imbuhnya.
Polri, kata Erwin, juga perlu memperjelas pemaknaan kata potensi kerugian dengan adanya kerugian negara. Terlebih berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah disebutkan jika dalam proyek layanan pembuatan paspor itu hanya ditemukan potensi kerugian termasuk adanya dugaan uang yang mengalir ke rekening mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) itu.
"Ini maknanya berbeda, harus dijelaskan sama kepolisian sebagai dasar penetapan tersangka, juga duit yang ke Pak Denny," sambungnya.
Akibat penetapan yang prematur itu, Erwin menduga Denny menjadi korban kriminalisasi. Apalagi jika ditelisik dari aktivitas serta perjuangan Denny yang selama ini lantang menyuarakan antikorupsi.
"Pak Denny kan sering ngomong soal pemberantasan korupsi, jadi ini bisa jadi pembungkaman terhadap gerakan antikorupsi, bukan hanya KPK," pungkasnya.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.