"Kami serius menggugat, kami berharap Menkumham juga serius menanggapi gugatan ini," tukasnya.
Imparsial sebelumnya mengajukan gugatan atas surat putusan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus pembunuhan aktivis HAM, Munir Said Thalib. Pollycarpus menghirup udara bebas setelah mendapatkan masa bebas bersyarat. Munir diracun saat dalam perjalanan dengan pesawat Garuda Indonesia rute Jakarta-Singapura-Amsterdam.

Atas perbuatannya, Polly kala itu divonis 14 tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) berkaitan perkara tersebut. Dia sudah menjalani masa penahanan selama delapan tahun penjara. Sebelum di LP Sukamiskin Bandung, dia sempat mendekam di LP Cipinang.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.