JAKARTA - Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengaku belum menerima surat kuasa sehingga belum siap untuk menjawab gugatan yang diajukan Imparsial ihwal pembebasan bersyarat terhadap Pollycarpus Budihari Priyanto.
Sidang gugatan ini pun akhirnya ditunda dan akan kembali digelar pada Rabu, 1 April 2015 mendatang.
"Sedang diperbaiki, sudah selesai tapi masih ada beberapa yang harus diperbaiki. Insyaallah minggu depan sudah kami siapkan," ujar anggota tim kuasa hukum Kemenkumham, Nur Ichwan, Rabu (25/3/2015).
Sementara itu, Muhammad Isnur, selaku kuasa hukum Imparsial, menilai Kemenkumham terlalu lamban dalam merespons gugatan Imparsial.
"Sudah hampir dua bulan sejak gugatan awal kami ajukan, tapi belum ada surat kuasa sampai sekarang, ini berlarut larut," sesalnya.
Pihaknya berharap Kemenkumham agar lebih serius menanggapi gugatan Imparsial atas pemberian surat pembebasan bersyarat kepada Pollycarpus.