Beruntung aksi pelaku dipergoki oleh salah seorang penghuni rusun, hingga akhirnya pelaku dihakimi oleh warga dan diserahkan ke kepolisian.
Dihadapan petugas, warga Kayu Besar, Kapuk Kamal, Jakarta Utara itu nekat merampok karena butuh uang untuk membeli susu dan membayar kreditan motor.
"Buat beli susu dan bayar kreditan motor juga, sebulan Rp800 ribu," ujar Leman.
Kini Leman mendekam dibalik jeruji Mapolsek Cengkareng untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dikenakan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
(Susi Fatimah)