"Semua materi sudah siap. (Kita) hanya berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, kalau aku kemarin sore sudah Misa," tandasnya.
Sekedar diketahui, mantan Ketua BPK ini, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 21 April 2014. Sudah masuk sebelas bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK baru memulai pemeriksaan yang kedua untuk dirinya.
Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004 dalam dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp375 miliar.
Akibat perbuatannya, KPK menjerat Hadi dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(Fahmi Firdaus )