Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mendapat kecaman dari sejumlah partai karena dianggap memperuncing konflik internal partai. Ia dituding mengintervensi rumah tangga partai dengan mengeluarkan surat putusan terkait nasib PPP dan Partai Golkar.
Terakhir, Yasonna mengeluarkan surat pengesahan kepengurusan Partai Golkar yang dipimpin oleh Agung Laksono berdasarkan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Ia juga meminta kubu Agung segera mengirimkan daftar pengurus baru yang disahkan akta notaris.

Pengurus Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) menolak putusan Menkumham. Musababnya, putusan itu hanya berdasarkan pertimbangan dua dari empat hakim mahkamah.
Sejauh ini, sejumlah fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP), mendukung fraksi Partai Golkar kubu Ical dan PPP kubu Djan Faridz untuk melayangkan hak angket.
(Rizka Diputra)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.