Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Periksa Anggota DPRD Banten untuk Kasus Wawan

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2015 |12:36 WIB
KPK Periksa Anggota DPRD Banten untuk Kasus Wawan
A
A
A

Seperti diketahui, Wawan ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan TPPU, pada 10 Januari 2014. Hal itu merupakan pengembangan hasil penyidikan dari kasus dugaan korupsi alat kesehatan Provinsi Banten dan alat kesehatan Kota Tangerang Selatan.

Dalam kasus pencucian uang ini, Wawan diduga melanggar Pasal (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Tersangka juga diduga melanggar Pasal 3 Ayat (1) dan atau Pasal 6 Ayat (1) serta UU Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

(Misbahol Munir)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement