Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Terbukti Hina Warga Yogyakarta, Florence Divonis Dua Bulan Penjara

Prabowo , Jurnalis-Selasa, 31 Maret 2015 |18:36 WIB
Terbukti Hina Warga Yogyakarta, Florence Divonis Dua Bulan Penjara
Florence divonis dua bulan penjara
A
A
A

"Pikir-pikir Majelis Hakim," ujar Flo tanpa ditemani kuasa hukumnya.

Flo mendapat dukungan dari pihak keluarga dengan kehadiran orang tuanya dalam persidangan. Sidang berjalan lancar meski mengalami keterlambatan jadwal sidang.

Dia tak mau memberi komentar pada awak media terkait putusan yang dijatuhkan padanya. Flo terlihat mengusap air mata dengan meningalkan PN Kota Yogyakarta.

 

Sementara JPU Suwarto juga bersikap pikir-pikir atas putusan ini. Sebelumnya, JPU Rahayu menuntut Flo dengan hukuman enam bulan penjara subsider 12 bulan masa percobaan, dan denda Rp 10 juta subside tiga bulan.

(Carolina Christina)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement