JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah pernyataan kuasa hukum Suryadharma Ali (SDA) di persidangan praperadilan yang menyebut KPK ikut mendapat "jatah" ibadah haji di Kementrian Agama (Kemenag).
Kuasa Hukum KPK, Catharina Girsang, membantah keras tudingan yang dilayangkan tim kuasa hukum mantan Menteri Agama itum bahwa KPK membayar sendiri ibadah haji, bukan memanfaatkan jatah enam kursi dari Kemenag.
"KPK itu hasil dana pribadi, dan kuota itu tidak dimanfaatkan oleh KPK," ungkapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/3/2015).