"Selengkapnya telah diformulasi di permohonan (materi gugatan), akan dibaca nanti pada saat sidang. Saat ini tengah menunggu jadwal dari pengadilan," tandasnya.
Seperti diketahui, Jero Wacik menjadi tersangka dalam dugaan pemerasan di Kementerian ESDM, saat dia masih menjabat sebagai menteri. Kasus pertama yang menyeret Jero itu, merupakan hasil penyidikan KPK atas dugaan korupsi yang dilakukan mantan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM, Waryono Karno.
Selain itu, dalam perkara lainnya di Kemenbudpar, mantan menteri era SBY itu diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp7 miliar. Akibatnya, Jero dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU No 31/1991 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sepanjang 2015 ini, tercatat sejumlah tersangka korupsi menggugat KPK, yakni Komjen Pol Budi Gunawan, Sutan Bhatoegana, Suryadharma Ali, Suroso Atmomartoyo, Hadi Poernomo, dan Ilham Arif Sirajudin. Selain itu juga ada satu saksi yakni Siti Tarwiyah yang ikut mengajukan gugatan praperadilan.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))