Sebelumnya, Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso membenarkan bila berkas perkara dugaan suap dan dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat Komjen Pol BG telah dilimpahkan Kejagung kepada Bareskrim Polri.
"Iya, iya, (berkas perkara) sudah kami terima sejak Kamis," ujar Budi.
Pelimpahahan berkas perkara itu merupakan kelanjutan dari KPK sudah tidak bisa lagi menangani kasus tersebut. Pasalnya, putusan sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui Hakim Sarpin Rizaldi menyatakan penetapan tersangka oleh KPK terhadap BG tidak sah.
Maret lalu, KPK telah resmi melimpahkan kasus yang menjerat BG kepada Kejagung. Lantas, Kejagung melimpahkan perkara BG ke Mabes Polri. Kini kasusnya terancam dihentikan Mabes Polri.
(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))