Faisal secara khusus juga menyorot etika berbicara Ahok sebagai pemimpin yang kerap melontarkan kata-kata kasar yang sangat tidak mengedukasi generasi muda. Faisal meminta pemerintah pusat memberikan peringatan kepada Ahok untuk tetap tunduk patuh pada peraturan yang lebih tinggi saat mengeluarkan kebijakan publik.
“Dia maunya melanggar aturan atau overlap dengan yang sudah ditetapkan DPR dan pemerintah untuk mengatur pemerintah daerah. Jadinya terlalu arogan menurut saya. Pemerintah pusat harusnya mengambil tindakan,” tukas Faisal.
Secara terpisah, Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Yayat Supriatna berpendapat serupa. Dia menyatakan kebijakan yang diambil Pemprov DKI harus selalu mengacu pada aturan yang lebih tinggi. Jika kebijakan yang diambil dianggap menyalahi maka bisa dikenakan sanksi dan aturan itu harus dicabut. Namun tentunya, menurut dia, harus ada gugatan dari pihak yang merasa dirugikan. "Tapi harus ada yang menggugat terlebih dahulu. Kalau tidak (atau dibiarkan) maka dianggap tidak ada masalah," katanya.
Yayat mengatakan gugatan yang diajukan publik harus cermat dengan menyertakan hal-hal apa saja yang dianggap merugikan penggugat. "Misalnya dengan lahirnya Pergub mengenai larangan sepeda motor. Apakah kebijakan ini merugikan sebagian kalangan atau tidak. Kalau dianggap merugikan bisa digugat," tegasnya.
Sepemahaman Yayat, Gubernur DKI Jakarta sebagai kepala daerah memang memiliki hak diskresi untuk membuat aturan. Tetapi harus dilihat oleh publik apakah aturan itu mendiskreditkan atau merugikan.
Yayat menyatakan gaya bicara Ahok yang dianggap melawan etika kepantasan umum juga bisa membuka peluang gugatan. Yayat menilai, seorang pemimpin harusnya menjamin sebuah etika Tut Wuri Handayani, artinya dia harus menjadi panutan rakyatnya.
Dia menekankan pentingnya seorang pemimpin menjaga etika bicara karena perubahan sosial di masyarakat dipengaruhi pula oleh pemimpinnya. Sehingga etika berbicara sebagai nilai kepantasan harus ditempatkan secara benar. "Kalau memang ada yang tidak benar (melanggar hukum) dalam sistemnya maka sebaiknya jangan diumbar di publik, tetapi dilaporkan ke pihak berwenang saja," ujar Yayat.
Kebijakan Ahok lainnya yang melanggar tata aturan yang lebih tinggi seperti perundang-undangan atau peraturan pemerintah diantaranya adalah: