1. Ide Gubernur DKI Jakarta Basuk Tjahaja Purnama alias Ahok untuk melegalkan Minuman Keras (Miras) di DKI Jakarta
Ide itu bertentangan dengan Miras lewat Peraturan Presiden No 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol. Ahok berpendapat bir bukan termasuk minuman keras. Hal itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang berlaku per 16 April 2015.
Pemprov DKI Jakarta bahkan memiliki saham 26,25 persen BUMD PT Delta Djakarta, Tbk yang memproduksi minuman beralkohol sebagai pemegang lisensi produksi beberapa merek bir internasional, seperti Anker Bir, Carlsberg, San Miguel, dan Stout.
2. Pelarangan Sepeda Motor Jalan Thamrin-Medan Merdeka Barat
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengeluarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 195 tahun 2014 tentang pembatasan lalu lintas sepeda motor. Aturan itu bertentangan dengan Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Perda larangan motor itu juga bersebrangan dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta nomor 5 tahun 2004 tentang Transportasi dan tidak memenuhi ketentuan aturan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Dalam aturan perundangan dan Perda DKI Jakarta tidak disebutkan pelarangan, namun hanya pengaturan sebagai implementasi dari manajemen lalu lintas.
Perlakuan diskriminatif terhadap pengendara motor itu sangat merugikan masyarakat terutama kaum difabel yang bekerja di wilayah terlarang motor. Kebijakan ini diduga diambil hanya untuk kepentingan bisnis yakni mempercepat pelaksanaan proyek Electronic Road Pricing (ERP) atau jalan berbayar.
3. Pengajuan APBD DKI 2015 oleh Pemprov DKI kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)