Pengajuan APBD DKI Jakarta kepada Kementrian Dalam Negeri telah menyalahi peraturan karena diajukan tanpa pembahasan bersama DPRD DKI.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama beranggapan jika pengajuan APBD bisa dilakukan tanpa tandatangan Pimpinan DPRD karena e-budgeting tidak memerlukan tandatangan basah. Hal itu melanggar sejumlah aturan karena e-budgeting belum ada payung hukumnya.
Aturan yang dilanggar adalah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR/DPR/DPD/DPRD. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib DPRD. Peraturan Mendagri Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Ucapan tidak sopan yang kerap dilontarkan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama
Hal itu bertentangan dengan TAP MPR Nomor 6 Tahun 2001 tentang Kehidupan Berbangsa dan Bernegara. Selain itu, Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Etika menjadi aspek penting bagi seorang pemimpin di Indonesia, bukan yakni perilaku secara lisan, tulisan dan kepribadian. Bukan hanya terkait tindak pidana suap dan korupsi, tata pemerintahan di Indonesia pernah pula mencatat sejarah pemimpin daerah diberhentikan karena dianggap melanggar etika secara moral. Seperti kasus mantan Bupati Garut, Aceng Fikri yang diberhentikan DPRD setelah terbukti menikahi gadis di bawah umur secara siri.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.