JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil menangkap Anggota Komisi IV DPR fraksi PDIP Andriansyah (A) dan Direktur PT Mitra Maju Sukses, Andrew Hidayat (AH) dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Adriansya bersama Andrew resmi ditetapkan KPK sebagai tersangka dan segera ditahan. Sedangkan Briptu Agung yang ikut ditangkap dalam OTT, akan dibebaskan oleh KPK. Pelaksana Tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP menjelaskan bahwa aski tangkap tangan yang dilakukan oleh pihaknya berawal dari laporan masyarakat terkait praktik suap izin usaha batubara PT Mitra Maju Sukses (MMS) di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
“Perlu disampaikan secara kronologis peristiwa yang bermula dari info masyarakat. Setelah paparan penyidik dan penyelidik perkara tangkap tangannya seseorang inisalnya A dan AK dari paparan tadi, info ke KPK sejak Desember 2014,” ujar Johan saat konferinsi pers di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Seletan, Jumat (10/4/2015).
Menurutnya, laporan tersebut kemudian ditindaklanjuti karena ada dugaan penyerahan uang dari Andrew selaku pengusaha kepada Adriansyah yang merupakan mantan Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan.