Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

ICW Sebut KPK Singkatan dari Kapok Periksa Kepolisian

Feri Agus Setyawan , Jurnalis-Minggu, 12 April 2015 |16:27 WIB
ICW Sebut KPK Singkatan dari Kapok Periksa Kepolisian
Foto: Ilustrasi Okezone
A
A
A

Usai menjalani pemeriksaan Andriansyah dan Adrew kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Sementara Briptu Agung dibebaskan oleh KPK, lantaran dinilai tidak memiliki keterlibatan dalam kasus suap tersebut.

Adriansyah yang juga merupakan mantan Bupati Tanah Laut diduga sebagai penerima suap. Sedangkan pengusaha berinisal AH atau Andrew Hidayat ditengarai sebagai pemberi suap untuk memuluskan izin tambang batubara yang menjadi komoditi perusahaannya tersebut.

Akibat perbuatannya, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Sementara itu, Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

(Susi Fatimah)

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement