Padahal di lain pihak, jika mereka mengakui kedaulatan Indonesia pada 27 Desember 1949, berarti mereka membantai “warganya sendiri” – bahwa apa yang dilancarkan Westerling cs adalah “perang saudara”.
“Kalau mereka mengakui kita merdeka pada Desember ’49, berarti mereka bantai warganya (Hindia-Belanda) sendiri. Insiden yang terjadi pun berarti perang saudara,” tegas Jeffry kepada Okezone via telefon.
“Kalau mereka mengakui 17 Agustus (1945), berarti mereka menyerang negara berdaulat dan Belanda harus ganti rugi pada Indonesia. Berarti mereka juga tak mengakui UUD 1945, tak mengakui kedaulatan hukum kita. Ngapain kita terima (Kedubes) Belanda di sini?,” imbuhnya.
(Randy Wirayudha)