Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Gugatan Antasari Azhar Ditolak

Deny Irawan , Jurnalis-Rabu, 15 April 2015 |17:25 WIB
Gugatan Antasari Azhar Ditolak
A
A
A

TANGERANG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan menolak gugatan perdata mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, terhadap RS Mayapada dan Polda Metro Jaya.

Ketua Majelis Hakim PN Tangerang Thamrin Tarigan dalam putusannya menyatakan menolak seluruh gugatan yang dilayangkan Antasari karena dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen yang disangkakan kepadanya sudah memiliki putusan hukum pidana. Sehingga menurut hakim, hilangnya baju Nasrudin tidak merugikan Antasari.

Atas keputusan tersebut, Antasari Azhar langsung mengajukan banding karena putusan hakim tidak mencerminkan keadilan. Pasalnya, dalam gugatan yang disampaikan oleh dirinya kepada RS Mayapada dan Kepolisian tidak ada putusan yang jelas mengenai keberadaan baju Nasrudin.

"Keputusan hakim ini goyang, tidak tegas. Saya hanya meminta tentang keberadaan baju Nasrudin. Tetapi, sampai saat ini tidak bisa dijelaskan posisinya di mana," kata Antasari usai sidang Rabu (15/4/2015).

Antasari pun menegaskan akan terus mencari keadilan karena dirinya hanya korban dari kasus ini. Karena itu dia akan mengajukan banding atas putusan tersebut. “Kita akan segera ajukan banding,” paparnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement