Menurut dia, pemeriksaan kliennya hari ini belum masuk ke dalam pokok perkara yang dituduhkan oleh KPK atas dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2012-2013 dan 2010-2011.
"Intinya baru mengenai tugas dan kewenangan Menteri dan Dirjen dan lainnya," tandasnya.
(Misbahol Munir)