Lebih lanjut, menurutnya semua pelaku prostitusi online bisa dijerat hukum pidana. Bahkan bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekotronik (ITE).
“Mereka semua bisa dipidanakan. Prostitusi online itu sangat berbahaya buat remaja perempuan,” katanya Dian.
(Muhammad Saifullah )