Lebih lanjut, menurutnya semua pelaku prostitusi online bisa dijerat hukum pidana. Bahkan bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekotronik (ITE).
“Mereka semua bisa dipidanakan. Prostitusi online itu sangat berbahaya buat remaja perempuan,” katanya Dian.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.