Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Cegah Kasus Deudeuh Terulang, Tim Cyber Diminta Jemput Bola

Abu Sahma Pane , Jurnalis-Rabu, 15 April 2015 |06:30 WIB
Cegah Kasus Deudeuh Terulang, Tim <i>Cyber</i> Diminta Jemput Bola
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

Lebih lanjut, menurutnya semua pelaku prostitusi online bisa dijerat hukum pidana. Bahkan bisa dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekotronik (ITE).

“Mereka semua bisa dipidanakan. Prostitusi online itu sangat berbahaya buat remaja perempuan,” katanya Dian.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement