BEKASI - Polresta Bekasi Kota, Jawa Barat, menyita 1,7 ton bumbu makanan yang dipasarkan dalam keadaan kedaluwarsa oleh produsen, Selasa (14/4/2015).
"Kami sita tepung keju kedaluwarsa seberat 900 Kg, bumbu tabur goreng 800 Kg, satu dus Island rasa sambal balado, satu plastik bumbu kuah, satu kantong ekomie. Semuanya kedaluwarsa," kata Kapolresta Bekasi Kota, Kombes Pol Rudi Setiawan di Bekasi.
Menurut dia, seluruh temuan itu disita pihaknya langsung dari rumah produksi di Kampung Rawabugel, RT02 RW03, Kelurahan Margamulya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi. Produsen bumbu makanan itu merupakan pemilik rumah produksi bernama Caswati yang kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus itu.
Menurut dia, tersangka merekrut dua orang pegawainya yakni Hasan dan Wawan yang bertugas mencampur bahan dengan komposisi tertentu. Komposisi itu terdiri atas gula pasir, tepung bawang dan bumbu tabur goreng. "Komposisi bumbu tersebut menghasilkan rasa keju, balado dan bumbu tabur goreng sebagai perasa makanan," katanya.