TIMIKA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Timika, Papua, menjatuhkan vonis penjara seumur hidup kepada RM, terdakwa utama kasus pembunuhan terhadap almarhum Korea Waker, Kepala Suku Dani pada awal Agustus 2014.
Vonis tersebut dibacakan oleh ketua majelis hakim Ronald Lauterboom SH dengan anggota Fransiskus Baptista SH dan Faizal Kossa SH dalam persidangan yang berlangsung Selasa (14/4/2015).
Hadir dalam persidangan tersebut terdakwa RM yang tidak didampingi pengacaranya, serta Jaksa Penuntut Umum Ramti Butar-butar SH dan Paula Siregar SH dari Kejaksaan Negeri Timika.
Majelis hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa RM memenuhi unsur pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan oleh JPU. Hal yang memberatkan terdakwa yaitu perbuatannya menimbulkan keresahan sosial di Timika. Pasalnya, buntut dari peristiwa meninggalnya Korea Waker, terjadi konflik sosial antara warga asli dan warga dari luar Papua di Timika hingga memicu jatuhnya sejumlah korban jiwa.