Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pembunuh Kepala Suku Dani Divonis Seumur Hidup

Antara , Jurnalis-Rabu, 15 April 2015 |00:05 WIB
Pembunuh Kepala Suku Dani Divonis Seumur Hidup
Ilustrasi (Dok Okezone)
A
A
A

Terhadap vonis majelis hakim PN Timika itu, baik terdakwa RM menyatakan pikir-pikir. Adapun JPU Ramti Butar-butar menyatakan masih menunggu keputusan terdakwa. Pasalnya, JPU Ramti Butar-butar dalam persidangan sebelumnya juga mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup terhadap terdakwa RM.

Sementara satu terdakwa lainnya yakni HV sebelumnya sudah divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim PN Timika. Dari fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, diketahui bahwa RM dan kekasihnya HV bersekongkol untuk menghabisi korban yang juga terlibat cinta segitiga dengan HV. HV masih berstatus sebagai pelajar kelas 2 SLTA di salah satu sekolah di Timika.

Kematian Korea Waker yang jenazahnya ditemukan oleh seorang warga di sekitar Jembatan Kali Merah, Kampung Logpon-Pigapu pada Senin (11/8) memicu serangkaian aksi kekerasan di Kota Timika. Insiden kematian Korea Waker ini menyebar luas hingga mengakibatkan situasi Kota Timika mencekam. Aktivitas warga pun lumpuh total dan warga berjaga-jaga dengan membawa aneka jenis senjata tajam.

Hanya dalam waktu satu dua hari setelah kejadian itu, sejumlah warga Timika tewas dibantai oleh orang tak dikenal di beberapa lokasi. Beberapa korban meninggal itu antara lain Muhammad Said (70), Muhammad Agung Kulaken (27), Noris Timang, Indra Afriadi Saputra (14) dan Arfi Duran (36). Sedangkan dua korban yang mengalami luka-luka yakni Saiful (35) dan Ahmad Rumra (48) serta Tini.

(Muhammad Saifullah )

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement