Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Bupati Aceh Utara Dijebloskan ke Lapas

Salman Mardira , Jurnalis-Rabu, 15 April 2015 |16:07 WIB
Mantan Bupati Aceh Utara Dijebloskan ke Lapas
Ilustrasi. (dok.Okezone)
A
A
A

BANDA ACEH - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh mulai menahan Ilyas A Hamid alias Ilyas Pase, setelah lima bulan buron. Mantan Bupati Aceh Utara ini ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh terkait kasus korupsi peminjaman dana daerah.

Kepala Kejati Aceh, Tarmizi mengatakan, Ilyas Pase mulai ditahan sejak tadi malam sebagai tersangka kasus korupsi dana pinjaman Aceh Utara Rp7,5 miliar pada 2009.

"Ditahan di LP Banda Aceh," katanya, Rabu (15/4/2015). Bupati Aceh Utara periode 2007-2012 itu ditangkap di kediamannya di kawasan Pondok Seng Dhira Dharma, Tuntungan I, Kecamatan Pancurbatu, Deliserdang, Sumatera Utara, 13 April 2015.

Menurut Tarmizi, penangkapan Ilyas berawal dari koordinasi pihaknya dengan Kejati Sumut dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung. Hasil pelacakan melalui nomor pribadinya, Ilyas diketahui berada di Sumut. Setelah diringkus di rumahnya, Ilyas sempat ditahan di Mapoltabes Medan sebelum diterbangkan ke Aceh.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement