Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita 200 Pil Trihexpenidyl dari Pengedar Obat Terlarang

Kuntadi , Jurnalis-Rabu, 15 April 2015 |19:23 WIB
Polisi Sita 200 Pil <i>Trihexpenidyl</i> dari Pengedar Obat Terlarang
Polisi sita sebanyak 200 pil haram dari pengedar obat terlarang.
A
A
A

KULONPROGO – Gaduh Apriyanto, pengedar obat terlarang, ditangkap petugas Satnarkoba Polres Kulonprogo. Pelaku yang masuk daftar pencarian orang (DPO) diamankan petugas lantaran kedapatan menyimpan sebanyak 200 butir pil trihexpenidyl di wilayah Ngestiharjo, Kasihan Bantul.

Kasat Narkoba Polres Kulonprogo AKP Agus Nursewan mengatakan, kasus ini terungkap berawal saat petugas menangkap Vitnu dalam kondisi mabuk dan kedapatan membawa delapan butir pil terlarang tersebut. Vitnu diamankan ketika petugas melakukan razia kendaraan bermotor di Jalan Daendels di wilayah Bugel Panjatan belum lama ini.

Dari keterangan Vitnu barang haram itu didapat dari Gaduh. Petugas lantas melakukan pengembangan, hingga akhirnya Gaduh dipancing petugas untuk melakukan transaksi jual beli pil trihexpenidyl.

Pelaku akhirnya keluar dari persembunyiannya dan ditangkap petugas yang menyamar saat melakukan transaksi. Dari tangan Gaduh, petugas mengamankan 200 pil haram yang disimpan di dalam dua bungkus rokok.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement