Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Sita 200 Pil Trihexpenidyl dari Pengedar Obat Terlarang

Kuntadi , Jurnalis-Rabu, 15 April 2015 |19:23 WIB
Polisi Sita 200 Pil <i>Trihexpenidyl</i> dari Pengedar Obat Terlarang
Polisi sita sebanyak 200 pil haram dari pengedar obat terlarang.
A
A
A

“Kita berhasil menangkap pelaku yang sebagai seorang pengedar pil trihexpenidyl,” jelas Agus.

Atas perbuatan itu, Gaduh akan dijerat dengan Pasal 60 Ayat (2) atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancamannya hukuman penjara maksimal lima tahun, dan denda Rp100 juta. Gaduh juga akan dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara.

“Dari pengakuannya, dia beli dari bandar pil di Semarang,” jelas Agus.

Sementara Gaduh mengakui sudah lima bulan terakhir menjadi penguna sekaligus pengedar pil trihexpenidyl. Obat memabukkan tersebut dibeli dari Semarang dan diedarkan di Yogyakarta, salah satu pelanggannya adalah Vitnu yang telah tertangkap.

“Kalau tidak minum pil ini, kepala saya ini sakit dan pusing,” tuturnya.

(Muhammad Sabarudin Rachmat (Okezone))

Halaman:
Lihat Semua
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Banner
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Terpopuler
Advertisement